Selasa, 18 Desember 2012

Barang Jasa Kena Pajak

Barang Kena Pajak ( Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Semua barang pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (dikenakan PPN) kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 itu sendiri.
- Barang Kena Pajak tersebut terdiri dari barang berwujud (bergerak dan tidak bergerak) dan barang tidak berwujud (merek dagang, paten, hak cipta, dll).
- Yang diatur secara rinci oleh Undang-Undang PPN adalah barang-barang yang tidak dikenakan PPN (negatif list), yaitu di Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
- Dengan demikian, secara otomatis barang-barang lainnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
  1. Jenis-Jenis Barang Tidak Kena Pajak (Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 s.d. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ) :
a. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya ( minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas, dsb).
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak (beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik beriodium maupun tidak beriodium).
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, tidak termasuk katering).
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
  1. Penyerahan BKP ( Pasal 1A angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian (antara lain jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran).
b. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu Perjanjian Sewa Beli dan Perjanjian Leasing (Capital Lease atau Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi).Yang terutang PPN adalah penyerahan barangnya, sedangkan penyerahan jasanya (jasa pembiayaan) tidak terutang PPN.
c. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang Perantara dan Penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang.
d. Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.
e. Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang tersisa pada saat pembubaran perusahaan. (Khusus atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN Masukan yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan).
f. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang (perwakilan/kantor pemasaran) atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Kantor Cabang (dalam hal berada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda)
g. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi.
  1. Bukan Penyerahan BKP/Tidak dikenakan PPN (Pasal 1A angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Namun demikian, jasa makelar merupakan Jasa Kena Pajak.
b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang.
c. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang atau sebaliknya dan antar Kantor Cabang, dalam hal berada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda tetapi telah memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang dari Direktur Jenderal Pajak. (lihat Sentralisasi Tempat Pajak Terutang)
Jasa Kena Pajak ( Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
Apa yang dimaksud dengan Jasa menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ?
Jasa adalah ( Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
- Yang menyebabkan suatu barang/fasilitas/kemudahan/hak tersedia untuk dipakai
- Termasuk menghasilkan barang berdasarkan pesanan dengan bahan dan petunjuk pemesan.
- Contoh : Jasa konsultan, jasa sewa, jasa konstruksi, jasa perantara, dll.
- Pada prinsipnya semua jasa merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali yang dinyatakan lain oleh Undang-Undang PPN itu sendiri.
- Dengan demikian, yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang PPN adalah jasa-jasa yang bukan merupakan Jasa Kena Pajak, yaitu di Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
- Dan secara otomatis jasa-jasa lainnya merupakan Jasa Kena Pajak.
  1. Sebutkan jenis-jenis Jasa Tidak Kena Pajak menurut Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ! 
  2. Sebutkan jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN menurut SE – 15/PJ.5/1990 !
  3. Sebutkan jasa-jasa yang dilakukan oleh Bank tetapi merupakan Jasa Kena Pajak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 !
  4. Apa  yang dimaksud dengan Penyerahan Jasa Kena Pajak menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ?
  1. Jenis-Jenis Jasa Tidak Kena Pajak ( Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 )
- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis.
- Jasa di bidang pelayanan sosial.
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa di bidang perbankan, jasa asuransi, dan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease).
- Jasa di bidang keagamaan.
- Jasa di bidang pendidikan.
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan (Pajak Daerah).
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air.
- Jasa di bidang tenaga kerja.
- Jasa di bidang perhotelan (telah dikenakan Pajak Daaerah).
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum.
  1. Jasa Perbankan yang tidak dikenakan PPN ( SE – 15/PJ.5/1990 )
- Jasa penghimpunan dana (giro, deposito, tabungan dan lain-lain);
- Jasa penyaluran dana (perkreditan) ; dan
- Jasa di bidang lalu lintas keuangan giral dan kartal.
  1. Jasa-jasa di atas merupakan kegiatan jasa yang merupakan usaha pokok bank, dan sesuai dengan UU Tentang Perbankan tidak diperbolehkan dilakukan oleh lembaga usaha non bank.
  2. Jasa-Jasa Yang Dilakukan Oleh Bank Tetapi Merupakan Jasa Kena Pajak ( Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 )
- Jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (penyewaan safe deposit box).
- Jasa penitipan (safe Custody) yaitu ; jasa penyimpanan, penjagaan, dan pemeliharaan surat-surat berharga. (SE – 25/PJ.53/1995 )
- Jasa anjak piutang ( 292/KMK.04/1996 )
- Jasa wali amanat ( SE – 03/PJ.32/1996 )
  1. Penyerahan Jasa Kena Pajak ( Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Yaitu ; setiap kegiatan pemberian JKP, termasuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas Jasa Kena Pajak.
- Sama halnya dengan pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP, pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas JKP juga harus dikenakan PPN.
- Sebagai contoh ; Perusahaan jasa konstruksi (kontraktor) membangun bangunan untuk dipakai sendiri. Dalam hal ini, perusahaan tersebut harus mengenakan PPN kepada dirinya sendiri sebesar 10% dari harga pokok (biaya bangunan tersebut).
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar