PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 14/PMK.03/2011
TANGGAL 24 JANUARI 2011
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN
ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA
TETAP
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian
hukum mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena
Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008
tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi
Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, perlu mengatur kembali perlakuan
perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi
Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (4) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan atas
Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP.
Pasal 1
(1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Dalam hal Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di
Indonesia, penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengecualian dari pengenaan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan apabila seluruh
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk
Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:
a. penyertaan modal pada perusahaan yang
baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta
pendiri;
b. penyertaan modal pada perusahaan yang
sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
c. pembelian aktiva tetap yang digunakan
oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau
melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
d. investasi berupa aktiva tidak berwujud
oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau
melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Pasal 2
(1) Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap yang ditanamkan
kembali di Indonesia yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. penanaman kembali di Indonesia harus
dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak
diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;
dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal,
realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai
berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Untuk penanaman kembali di Indonesia
dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf
a, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan baru yang didirikan dan
berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai
akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut
didirikan; dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan
tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi
komersial.
(3) Untuk penanaman kembali di Indonesia
dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf
b, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. perusahaan yang sudah didirikan dan
berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan
tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.
(4) Untuk penanaman kembali di Indonesia
dalam bentuk:
a. pembelian aktiva tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf c; atau
b. investasi berupa aktiva tidak berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf d,
selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bentuk Usaha Tetap yang
bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva tetap atau
pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva
tidak berwujud yang bersangkutan.
(5) Dalam hal persyaratan-persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), tidak
lagi dipenuhi, atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan
dari suatu Bentuk Usaha Tetap yang terkait, dikenai Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terhitung sejak diperolehnya
Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang
melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi
pajak penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3),
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman
modal yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun
Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis mengenai realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan, kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan
pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi
penanaman kembali tersebut.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang
bersangkutan; dan
b. bentuk penanaman kembali, jumlah
realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman
kembali.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang
melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi
Pajak Penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai
berproduksi komersial.
(2) Saat berproduksi komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah saat perusahaan yang baru didirikan tersebut
telah mulai memproduksi barang untuk dijual bagi perusahaan manufaktur atau
saat perusahaan mulai melakukan penjualan barang dan/atau jasa bagi perusahaan
selain manufaktur.
(3) Keputusan tentang saat berproduksi
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap terdaftar atas nama
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian Kantor Pelayanan Pajak
dimaksud, paling lama 6 (enam) bulan setelah Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap
meyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat berproduksi komersial.
(4) Penetapan saat berproduksi komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya
dengan memperhatikan saat mulai berproduksi komersial yang disampaikan oleh
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak
menerbitkan surat keputusan tentang saat berproduksi komersial, saat
berproduksi komersial adalah berdasarkan pemberitahuan tertulis yang
disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
Pasal 5
Dalam hal
induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam
negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak yang berlaku.
Pasal 6
Dalam hal
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena
Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal,
dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 7
Tata cara
pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Pada saat
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak
sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 24 Januari 2011
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan
Di Jakarta
pada
tanggal 24 Januari 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 33
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 257/PMK.03/2008
TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN
ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA
TETAP
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak
Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP.
Pasal 1
(1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan tersebut
ditanamkan kembali di Indonesia, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. penanaman kembali dilakukan atas
seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk
penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di
Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
b. perusahaan baru yang didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus secara aktif
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya, paling lama 1 (satu)
tahun sejak perusahaan tersebut didirikan;
c. penanaman kembali dilakukan dalam tahun
pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak
diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
d. tidak melakukan pengalihan atas
penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak lagi dipenuhi, penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan atas BUT bersangkutan terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena
Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan tersebut dan dikenai sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2
Wajib
Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2), wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk
penanaman yang dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar, dan dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan tahun pajak
diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial.
(2) Penentuan saat mulai berproduksi
komersial dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Penentuan saat mulai berproduksi
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keadaan
sebenarnya dan dengan memperhatikan saat mulai berproduksi komersial
sebagaimana disampaikan Wajib Pajak BUT yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 4
Dalam hal
perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah Wajib Pajak dalam negeri dari
negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
dengan Indonesia, besarnya tarif untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut.
Pasal 5
Dalam hal
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4)
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 adalah
Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi
fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 6
Tata cara
pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak BUT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
113/KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak
Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
SURAT EDARAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR SE-2/PJ.03/2008
TANGGAL 31 JULI 2008
TENTANG
PENEGASAN ATAS
PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR
NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON
OFFICE) DI INDONESIA
Sehubungan
dengan adanya pertanyaan mengenai penerapan norma penghitungan khusus
penghasilan neto bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan
Dagang (representative office/liaison office) di Indonesia sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma
Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang
Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini ditegaskan bahwa:
1. KEP-667/PJ./2001 tersebut mengatur:
a. "Pasal
2 Ayat (1)
Penghasilan
neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di
Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto".
b. "Pasal
2 Ayat (2)
Pelunasan
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan
bersifat final".
c. Adapun
dasar perhitungan 0,44% adalah sebagai berikut:
PPh
atas penghasilan kena pajak terutang
|
30%
x 1%
|
=
|
0.30%
|
Penghasilan
kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch
profit tax/BPT) (tarif 20%)
|
20%
x (1-0,3)%
|
=
|
0,14%
|
Total
|
|
|
0,44%
|
2. Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud
dalam KEP-667/PJ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai
Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya
disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
3. Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B
dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan
tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B
terkait.
a. Contoh
1 : Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.
Tarif
BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir)
sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
PPh atas penghasilan kena pajak terutang
|
30% x 1%
|
=
|
0.30%
|
Penghasilan
kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 10%) |
10% x (1-0,3)%
|
=
|
0,07%
|
Total
|
|
|
0,37%
|
b. Contoh
2 : penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.
Tarif
BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir) sebesar
15%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
PPh
atas penghasilan kena pajak terutang
|
30%
x 1%
|
=
|
0.30%
|
Penghasilan
kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 15%) |
15%
x (1-0,3)%
|
=
|
0,105%
|
Total
|
|
|
0,405%
|
Demikian
untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 31 Juli 2008
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
DARMIN
NASUTION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar