Jumat, 14 Desember 2012

PPH FINAL

Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.

Dengan demikian maka penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh final) ini tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal 17 UU PPh). Namun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan.

Dari penjelasan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
  • Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
  • Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.
  • Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan
Pertimbangan penerapan PPh Final:
  • Penyederhanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
  • memberikan kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.
Perbedaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan Tidak Final
No. Pajak Penghasilan Tidak Final Pajak Penghasilan Final
  1. Pajak Penghasilan dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ± biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan Pajak Penghasilan dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk memperoleh, managih dan memelihara penghasilan
  2. Dikenakan tarif umum progressif (Pasal 17 UU PPh) Dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau KepMen.
  3. Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan 4 biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 5 Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tidak membayar Pajak Penghasilan bahkan kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga ke 5 (lima) tahun pajak berikutnya.
Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tetap membayar Pajak Penghasilan karena pengenaan pajak dikenakan pada penghasilan bruto dan bukan penghasilan netto.

Beberapa kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  2. Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan
  3. Penghasilan dari hadiah atas undian
  4. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
  5. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan.
  6. Penghasilan atas bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan dibursa efek
  7. Penghasilan atas jasa konstruksi
  8. Penghasilan atas perusahaan pelayaran dalam negeri
  9. Penghasilan atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri.
  10. Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
  11. Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
  12. Penghasilan atas penjualan hasil produksi pertamina
  13. Penghasilan atas bunga simpanan anggota koperasi
  14. Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
  15. Penghasilan atas diskonto surat perbendaharaan negara
  16. Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa.
  17. Penghasilan atas deviden yang diterima oleh Orang Pribadi dalam negeri.
 Tarif PPh Final Pribadi:
 
No.
Jenis Penghasilan /Peraturan Objek Tarif
1. Bunga deposito/tabungan Bunga yang berasal dari deposito/tabungan bank (yang didirikan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui melalui cabangnya di Indonesia), termasuk jasa giro dan diskonto Sertifikat BI. 20% x Jumlah bruto
  Dasar Hukum :
- PP No.131 Tahun 2000
Termasuk dalam pengertian bunga adalah manfaat tabungan/deposito yang diperoleh dari perusahaan asuransi.
2. Penghasilan dari transaksi saham Panghasilan yang diterima oleh penyelenggara bursa dari transaksi saham. 0.1% x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan seluruh saham Ditambah 0.5% x nilai pasar saham saat IPO untuk saham pendiri
  Dasar Hukum :
- PP No.41 Tahun 1994 jo PP   No.14 tahun 1997
3. Hadiah atas undian Hadiah dengan nama dan bentuik apapun melalui cara undian yang diterima oleh orang pribadi/badan dalam negeri dan luar negeri. 25% x Jumlah bruto nilai undian
  Dasar Hukum :
- PP No.132 Tahun 2000
   
4. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Nilai pengalihan (nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan dan NJOP tanah dan bangunan) yang lebih dari Rp.60 Juta 5 % x Nilai Pengalihan
  Dasar Hukum :
- PP No.48 Tahun 1994 jo PP No.27 Tahun 1996 jo PP No.79 Tahun 1999 
   
5. Penghasilan dari persewaan tanah dan/bangunan Jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi 26 2/3% x 15% = 4% x jumlah bruto*
  Dasar Hukum : - PP No. 29 Tahun 1996 jo PP No 5 Tahun 2002 Persewaan tanah dan/atau bangunan 10% x  jumlah bruto nilai persewaan (baik yang menyewakan adalah WP Badan/BUT maupun WP Orang Pribadi)
6. Penghasilan bunga atau diskonto obligasi  Bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek 15 % x jumlah bruto (untuk WP dalam negeri dan BUT)
  Dasar Hukum :
- PP No. 139 Tahun 2000 
  20 % x jumlah bruto (untuk WP luar negeri) atau  (berdasarkan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda)
7. Imbalan jasa konstruksi Jasa konstruksi oleh kontraktor pengusaha kecil 2 % x imbalan bruto jasa pelaksanaan konstruksi
  Dasar Hukum :
- PP No. 140 Tahun 2000
  4 % x imbalan bruto jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar