Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang
memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu)
tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan
dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
- Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
- Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah
penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan
Peserta kegiatan
yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran
yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
Pegawai harian,
pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap
lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan
dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu
bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak
dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah
dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp.
150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00
sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah
sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang
bersangkutan dibagi 360.
Pejabat Negara,
PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber
dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21
dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang
dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun
Insp./Tingkat I kebawah.
Besar PTKP adalah
:
Penerima PTKP Setahun Sebulan
untuk diri pegawai Rp 15.840.000 Rp 1.320.000
tambahan untuk
pegawai yang sudah menikah(kawin) Rp
1.320.000 Rp 110.000
tambahan untuk
setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.320.000 Rp
110.000
*) anggota
keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan
lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak Tarif
sampai dengan Rp
50 juta 5%
diatas Rp 50 juta
sampai dengan Rp 250 juta 15%
diatas Rp 250 juta
sampai dengan Rp 500 juta 25%
diatas Rp 500 juta 30%
Bagi Wajib Pajak
yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal
17.
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
Penghasilan
Pegawai Tetap yang diterima Bulanan:
Masyaroh adalah pegawai tetap di PT Permata sejak 1 Januari 2010. Ia
memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00
dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Maysaroh menikah
tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21:
Penghitungan
PPh Ps. 21 terutang:
Gaji Sebulan =
Rp. 2.000.000
Penghasilan
bruto = Rp. 2.000.000
Pengurangan:
Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Iuran pensiun
= Rp. 50.000 (+)
Total
Pengurangan = Rp. 150.000
Penghasilan
netto sebulan = Rp. 1.850.000
Penghasilan
netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
PTKP setahun:
WP sendiri
= Rp. 15.840.000
Tambahan
WP kawin = Rp. 1.320.000
Total PTKP =
Rp. 17.160.000
PKP setahun =
Rp. 5.040.000
PPh Ps. 21= 5
% x 5.040.000 = Rp. 252.000
PPh Ps. 21
sebulan = Rp. 21.000
Penerima pensiun
yang dibayarkan secara bulanan.
Dwi status
kawin dengan 1 anak pegawai PT. Tamansari, pensiun tahun 2005. Tahun 2010. dwi menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun
sebulan = Rp. 3.000.000
Pengurangan:
Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp.
200.000)
Penghasilan
Netto sebulan = Rp. 2.850.000
Penghasilan
Netto setahun = Rp. 34.200.000
PTKP (K/1) =
Rp. 18.480.000
PKP = Rp.
15.720.000
PPh Ps. 21
setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
PPh Ps. 21
sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500
Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem,
Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak
tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Kiri Kanan. Ia memperoleh
gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp.
1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas
gaji dan THR:
Penghasilan
Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
THR = Rp.
1.000.000
Jumlah
Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
Pengurangan:
Biaya
Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
Iuran
pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
Total
Pengurangan = Rp. 2.150.000
Penghasilan
netto setahun = Rp. 28.850.000
PTKP (K/0)
setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 11.690.000
PPh Ps. 21
terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
PPh Pasal 21
atas gaji
Penghasilan
Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
Pengurangan:
Biaya
Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
Iuran
pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
Total
Pengurangan = Rp. 2.100.000
Penghasilan
netto setahun Rp. 27.900.000
PTKP (K/0)
setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun =
Rp. 10.740.000
PPh Ps. 21
terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
PPh Pasal
21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 584.500–
Rp.537.000
= Rp. 47.500
Penerima
Honorarium atau Pembayaran lain.
Chandra (memiliki NPWP) memberikan menthoring pada karyajasa dan menerima honorarium Rp
1.500.000,00. Chandra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan
PPh Pasal 21 :
Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x
Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau
petugas dinas luar asuransi.
Disti seorang
penjaja barang dagangan hasil produksi PT Cemerlang dan berstatus bukan pegawai,
dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Disti tidak
memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
= 5% x [(50% x
Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
= Rp 34.000,00
Honorarium atau
imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
Tio sebagai
peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang
terutang :
Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 =
Rp175.000,00
Penghasilan atas Upah Harian.
Eka (tidak
memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Indah Abadi. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh
Pasal 21 terutang :
Upah sehari Rp
200.000,00
Batas Upah
harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
PKP Sehari Rp
50.000,00
PPh Pasal 21
Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
(* karena
Eka tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar