Minggu, 09 Desember 2012

Bentuk Usaha Tetap


 Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :
  • tempat kedudukan manajemen
  • cabang perusahaan
  • kantor perwakilan
  • gedung kantor
  • pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • ruang untuk promosi dan penjualan
  • pertambangan dan penggalian sumber alam
  • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  • pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  • agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia;dan
  • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.


 Obyek Pajak Bentuk Usaha Tetap 

 Penghasilan dari usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai (Penghasilan BUT sendiri).

  • Penghasilan kantor pusatnya dari usaha atau kegiatan penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan/dilakukan oleh BUT di Indonesia (penghitungan berdasarkan pendekatan force of attraction). Hal ini karena pada hakikatnya usaha atau kegiatan kantor pusat di Indonesia tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap.


Misalnya:

Sebuah bank di luar negeri yang memiliki cabang (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia, memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui Bentuk Usaha Tetap kepada perusahaan di Indonesia. Dalam hal ini, penghasilan sehubungan dengan pemberian pinjaman oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penghasilan Bentuk Usaha Tetap.

Sebuah perusahaan di luar negeri yang memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan yang dijual oleh BUT secara langsung tanpa melalui BUT-nya kepada pembeli di Indonesia. Dalam hal ini, penjualan yang dilakukan oleh kantor pusat tersebut diakui sebagai penjualannya BUT di Indonesia.

  • Penghasilan berupa dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa (imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta), imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan (kegiatan), hadiah/penghargaan, pensiunan/pembayaran berkala lainnya, yang diterima oleh kantor pusat (wajib pajak luar negeri) dari Indonesia, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT-nya dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut.


    Misalnya :

 X. yang berkedudukan di Amerika menutup perjanjian lisensi dengan PT.Y untuk mempergunakan merek dagang X. atas hak tersebut, X menerima royalti dari PT.Y.

Sehubungan dengan perjanjian tersebut, X memberikan jasa manajemen kepada PT.Y melalui BUT di Indonesia, dan dalam rangka pemasaran produk PT.Y yang menggunakan merek X tersebut.

Dalam kasus di atas, penggunaan merek dagang oleh PT.Y memiliki hubungan efektif dengan BUT di Indonesia, sehingga penghasilan X yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan BUT.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar