Jumat, 14 Desember 2012

PPH 29


Pengertian:

Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Kode jenis setoran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak badan adalah 411126-200
Kode jenid setoran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 411125-200


 Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Badan (PPh Terutang dan PPh Pasal 29) Dengan Peredaran Bruto / Omzet diatas 50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2012, 2011 dan 2010  adalah sebagai berikut :

PT. Gunung Ungaran Abadi yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran bruto  :    
- Dikenai PPh bersifat final 30.000.000.000  
- bukan objek pajak 10.000.000.000  
- dikenai PPh tidak bersifat final 20.000.000.000  
Jumlah   60.000.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2011        800.000.000
Kredit Pajak :    
- PPh Pasal 22     30.000.000  
- PPh Pasal 23     25.000.000  
- PPh Pasal 25       5.000.000  
Jumlah         60.000.000
Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :
Peredaran bruto :    
- Dikenai PPh bersifat final 30.000.000.000  
- bukan objek pajak 10.000.000.000  
- dikenai PPh tidak bersifat final 20.000.000.000  
Jumlah   60.000.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :    
- dikenai PPh bersifat final ( 4.000.000.000)  
- bukan objek pajak ( 2.000.000.000)  
- dikenai PPh tidak bersifat final (38.000.000.000)  
Jumlah   (44.000.000.000)
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
    16.000.000.000
Penghasilan dari luar usaha yang:    
- dikenai PPh bersifat final      50.000.000  
- dikenai PPh tidak bersifat final 2.500.000.000  
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :    
- dikenai PPh bersifat final     (  25.000.000)  
- dikenai PPh tidak bersifat final ( 1.000.000.000)  
Penghasilan neto dari luar usaha     1.525.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto   17.525.000.000
Koreksi fiskal :    
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final ( 7.000.000.000)  
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak ( 3.000.000.000)  
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final   4.000.000.000  
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak   2.000.000.000  
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final (    50.000.000)  
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final      25.000.000  
Jumlah   ( 4.025.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal    13.500.000.000
Kompensasi kerugian   (    800.000.000)
Penghasilan Kena Pajak    12.700.000.000
PPh Terutang :      3.175.000.000
(25%  x 12.700.000.000)    
Kredit Pajak :    
- PPh Pasal 22     30.000.000  
- PPh Pasal 23     25.000.000  
- PPh Pasal 25       5.000.000  
Jumlah         60.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (3.175.000.000 – 60.000.000)  
3.115.000.000

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 25% (Dua puluh delapan persen) .
Pajak Penghasilan yang terutang :
25% x Rp 12.700.000.000,- = Rp 3.175.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar