Pengertian:
Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Kode jenis setoran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak badan adalah 411126-200
Kode jenid setoran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 411125-200
Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Badan (PPh Terutang dan PPh Pasal 29) Dengan Peredaran Bruto / Omzet diatas 50.000.000.000 Untuk Tahun Pajak 2012, 2011 dan 2010 adalah sebagai berikut :
PT. Gunung Ungaran Abadi yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :
Peredaran bruto : | ||
- Dikenai PPh bersifat final | 30.000.000.000 | |
- bukan objek pajak | 10.000.000.000 | |
- dikenai PPh tidak bersifat final | 20.000.000.000 | |
Jumlah | 60.000.000.000 | |
Kompensasi kerugian tahun 2011 | 800.000.000 | |
Kredit Pajak : | ||
- PPh Pasal 22 | 30.000.000 | |
- PPh Pasal 23 | 25.000.000 | |
- PPh Pasal 25 | 5.000.000 | |
Jumlah | 60.000.000 |
Peredaran bruto : | ||
- Dikenai PPh bersifat final | 30.000.000.000 | |
- bukan objek pajak | 10.000.000.000 | |
- dikenai PPh tidak bersifat final | 20.000.000.000 | |
Jumlah | 60.000.000.000 | |
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang : | ||
- dikenai PPh bersifat final | ( 4.000.000.000) | |
- bukan objek pajak | ( 2.000.000.000) | |
- dikenai PPh tidak bersifat final | (38.000.000.000) | |
Jumlah | (44.000.000.000) | |
Laba usaha (penghasilan neto usaha) |
16.000.000.000 | |
Penghasilan dari luar usaha yang: | ||
- dikenai PPh bersifat final | 50.000.000 | |
- dikenai PPh tidak bersifat final | 2.500.000.000 | |
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang : | ||
- dikenai PPh bersifat final | ( 25.000.000) | |
- dikenai PPh tidak bersifat final | ( 1.000.000.000) | |
Penghasilan neto dari luar usaha | 1.525.000.000 | |
Jumlah seluruh penghasilan neto | 17.525.000.000 | |
Koreksi fiskal : | ||
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final | ( 7.000.000.000) | |
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak | ( 3.000.000.000) | |
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final | 4.000.000.000 | |
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak | 2.000.000.000 | |
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final | ( 50.000.000) | |
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final | 25.000.000 | |
Jumlah | ( 4.025.000.000) | |
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal | 13.500.000.000 | |
Kompensasi kerugian | ( 800.000.000) | |
Penghasilan Kena Pajak | 12.700.000.000 | |
PPh Terutang : | 3.175.000.000 | |
(25% x 12.700.000.000) | ||
Kredit Pajak : | ||
- PPh Pasal 22 | 30.000.000 | |
- PPh Pasal 23 | 25.000.000 | |
- PPh Pasal 25 | 5.000.000 | |
Jumlah | 60.000.000 | |
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29 (3.175.000.000 – 60.000.000) |
3.115.000.000
|
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 25% (Dua puluh delapan persen) .
Pajak Penghasilan yang terutang :
25% x Rp 12.700.000.000,- = Rp 3.175.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar