Minggu, 16 Desember 2012

Peraturan Mengenai PPH 25




PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 1/PJ/2009 TANGGAL 9 JANUARI 2009
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan anggota keluarganya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
3.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

Pasal I
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.         untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
b.         untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri dari:
                        b.1.      Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
                                    b.1.1.    fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
                                    b.1.2.    Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
                        b.2.      Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
                                    b.2.1.    tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
                                    b.2.2.    namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
c.         untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
d.         untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal II
Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           9 Januari 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
DARMIN NASUTION

                                                                                    Lampiran
                                                                                    Peraturan Direktur Jenderal Pajak
                                                                                    Nomor              :           PER-1/PJ/2009
                                                                                    Tanggal                        :           9 Januari 2009

TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

A.         Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP
            1.         Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass ke petugas UPFLN. Dalam hal Kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang ke Luar Negeri dari:
                        1.1.       Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
                                    1.1.1.    fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
                                    1.1.2.    Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP (contoh surat pernyataan pada Lampiran IV.6).
                        1.2.       Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yang:
                                    1.2.1.    tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
                                    1.2.2.    namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
            2.         Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass serta fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan atau fotokopi SKSKP atau dokumen lain, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
            3.         NPWP dinyatakan valid apabila:
                        a.         NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
                        b.         Dalam hal NPWP telah terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
                                    Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
                        c.         Dalam hal NPWP belum terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
                                    c.1.       Aplikasi check digit NPWP menunjukkan bahwa NPWP tersebut adalah benar.
                                    c.2.       Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama Wajib Pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.
                                    c.3.       Menginput nama Wajib Pajak sesuai yang tertera pada fotokopi NPWP/SKT/SKTS pada aplikasi.
            4.         Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal (contoh pada Lampiran IV.5) pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
            5.         Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
            6.         Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila:
                        a.         NPWP terdaftar kurang dari 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan;
                        b.         Tidak dapat menyerahkan fotokopi Kartu NPWP/SKT/SKTS; atau
                        c.         Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid; atau
                        d.         Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan fotokopi Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, atau melampirkan fotokopi kartu keluarga/SKSKP/dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga/SKSKP/dokumen lain tersebut atau tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.
B.         Bagi Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan.
            B.1.      Dibebaskan secara langsung
                        Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan secara langsung hanya terbatas pada angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dengan cara sebagai berikut:
                        1.         Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.
                        2.         Petugas konter pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.
                        3.         Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
            B.2.      Dibebaskan melalui penerbitan SKBFLN
                        Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan melalui penerbitan SKBFLN hanya terbatas pada angka 7 huruf b s.d. angka 13 Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan cara sebagai berikut:
                        1.         Pemohon mengisi Formulir Permohonan SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN (contoh Formulir Permohonan SKBFLN pada Lampiran IV.3).
                        2.         Petugas UPFLN menerima dan meneliti surat permohonan pada angka 1 serta mencocokkan formulir tersebut dengan data pendukung. Apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka Petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip (contoh SKBFLN pada Lampiran IV.4).
                        3.         Petugas konter pengecekan FLN memberikan stempel tanggal saat digunakan pada SKBFLN saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.
                        4.         Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
                        5.         Petugas UPFLN membuat laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan dan data pendukung sebagai arsip.


PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 80 TAHUN 2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       :
a.         bahwa dengan adanya perubahan terhadap Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (8) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri;

Mengingat         :
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

Pasal 1
(1)        Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan.
(2)        Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.         Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara; dan
b.         Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.

Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap:
a.         warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk Negara tersebut;
b.         jemaah haji yang penyelenggaraan ibadahnya dilakukan oleh instansi yang berwenang;
c.         tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam rangka Program Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan instansi yang berwenang;
d.         orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat;
e.         penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan instansi yang berwenang;
f.          anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi keolahragaan, atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan instansi yang berwenang;
g.         mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan instansi yang berwenang;
h.         mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
i.          tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang Pajak Penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja; atau
j.          orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
            1.         penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
            2.         program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau
            3.         tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.

Pasal 4
Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak berlaku terhadap:
a.         orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
b.         pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau
c.         pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
            1.         bukan warga negara Indonesia;
            2.         tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut di Indonesia; dan
            3.         Negara bersangkutan memberikan perlakuan sama sesuai asas perlakuan timbal balik.

Pasal 5
(1)        Pajak Penghasilan yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan angsuran pembayaran Pajak Penghasilan.
(2)        Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           31 Desember 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
            ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
            ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 210

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2008

TENTANG
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

I.          UMUM
            UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 25 ayat (8) memerintahkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri dalam Peraturan Pemerintah.
            Peraturan Pemerintah ini merupakan pengganti terhadap Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri dan mengatur mengenai Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Pengaturan ini dimaksudkan agar setiap orang pribadi dalam negeri mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga dapat meningkatkan jumlah Wajib Pajak (ekstensifikasi) secara berkesinambungan.
            Pembayaran Pajak Penghasilan sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

II.          PASAL DEMI PASAL

            Pasal 1
                        Ayat (1)
                                    Cukup jelas.
                        Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tanggungan sepenuhnya” adalah yang berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.

            Pasal 2
                        Cukup jelas.

            Pasal 3
                        Huruf a
                                    Dokumen resmi yang dapat dijadikan atau diberlakukan sebagai tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri adalah:
                                    a.         Green Card;
                                    b.         Identity Card;
                                    c.         Student Card;
                                    d.         pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
                                    e.         surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
                        Huruf b
                                    Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang keagamaan.
                        Huruf c
                                    Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
                        Huruf d
                                    Cukup jelas.
                        Huruf e
                                    Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.
                        Huruf f
Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesenian, kementerian yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan, kementerian yang bertanggung jawab di bidang keolahragaan, atau kementerian yang bertanggung jawab di bidang keagamaan.
                        Huruf g
                                    Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
                        Huruf h
                                    Cukup jelas.
                        Huruf i
                                    Cukup jelas.
                        Huruf j
                                    Cukup jelas.

            Pasal 4
                        Cukup jelas.

            Pasal 5
                        Cukup jelas.

            Pasal 6
                        Cukup jelas.

            Pasal 7
                        Cukup jelas.

            Pasal 8
                        Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4952


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 208/PMK.03/2009 TANGGAL 10 DESEMBER 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang       :
a.         bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu perlu mengatur kembali batasan mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.         Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
            Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
            1.         Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2.         Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
3.         Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4.         Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           10 Desember 2009

MENTERI KEUANGAN,
            ttd
SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
            ttd
PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 478


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 255/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU




MENTERI KEUANGAN,

Menimbang       :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2.         Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.         Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2.         Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
3.         Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4.         Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 2
 (1)       Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
(2)        Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.         dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
b.         dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
(3)        Untuk Wajib Pajak Orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4)        Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

Pasal 3
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

Pasal 4
(1)        Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
(2)        Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

Pasal 5
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

Pasal 6
(1)        Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
(2)        Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           31 Desember 2008

MENTERI KEUANGAN
            ttd
SRI MULYANI INDRAWATI


PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2009 TANGGAL 11 PEBRUARI 2009
TENTANG
PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
bahwa dalam rangka meringankan likuiditas bagi Wajib Pajak dan mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha;

Mengingat         :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
a.         Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009.
b.         Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Desember tahun 2008 adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 2
Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009.

Pasal 3
(1)        Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Desember tahun 2008.
(2)        Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008, pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008.

 Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Wajib Pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.

Pasal 5
(1)        Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta disertai dengan:
            a.         penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008 atau penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang tahun pajak 2008, dan
            b.         perkiraan penghitungan Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009,
            kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)        Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling lama tanggal 30 April 2009.

Pasal 6
(1)        Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
(2)        Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:
            a.         penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan
            b.         perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009,
            dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)        Atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak melakukan evaluasi dengan format sesuai Lampiran IV dengan mempertimbangkan kondisi Wajib Pajak di tahun 2009.
(4)        Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap, dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)        Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.

Pasal 7
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 8
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           11 Pebruari 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
            ttd
DARMIN NASUTION


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2008 TANGGAL 21 MEI 2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang       :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.         Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
4.         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa;
5.         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
6.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 148/PJ./2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25.

Pasal 1
(1)        Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2)        PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3a) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
(3)        Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4)        Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 2
Pembayaran Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran secara on-line.

Pasal 3
(1)        Pembayaran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(2)        SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
(3)        SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
(4)        Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
(5)        Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Pasal 4
(1)        Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
(2)        Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)        Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan:
            a.         setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; atau
            b.         setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           21 Mei 2008

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
            ttd
DARMIN NASUTION


SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-23/PJ/2010 TANGGAL 23 FEBRUARI 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 208/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Hal yang mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 adalah ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.         Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2.         Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
3.         Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4.         Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           23 Februari 2010

DIREKTUR JENDERAL
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO


SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-33/PJ/2009 TANGGAL 23 MARET 2009
TENTANG
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2009 TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
            a.         Yang dimaksud dengan perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha adalah perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha yang terjadi karena penurunan usaha di tahun 2009.
            b.         Pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak berlaku bagi:
                        1)         Wajib Pajak Bank;
                        2)         BUMN/BUMD;
                        3)         Wajib Pajak masuk bursa;
                        4)         Wajib Pajak lainnya,
                        yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
            c.         Pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 adalah sebagai berikut:
                        1)         Pengurangan PPh Pasal 25 dihitung dari:
                                    a)         besarnya PPh Pasal 25 bulan Desember tahun 2008; atau
                                    b)         besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2008 dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008.
                        2)         PPh Pasal 25 bulan Desember tahun 2008 adalah PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Desember 2008, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
                        3)         Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 setelah pemberitahuan tertulis disampaikan maka pengurangan PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 tersebut.
                        4)         Apabila besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan lebih besar dari besarnya PPh Pasal 25 dengan pengurangan, atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya setelah pemberitahuan tertulis disampaikan.
                        5)         Apabila besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan lebih kecil dari besarnya PPh Pasal 25 dengan pengurangan, atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 diterbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku umum.
                        6)         Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menunda penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c angka 5) untuk masa pajak sebelum pemberitahuan tertulis disampaikan atau masa pajak sampai dengan masa pajak April 2009, untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25.
                        7)         Kantor Pelayanan Pajak tidak melakukan evaluasi atas pemberitahuan tertulis ini namun menjadikan data yang disampaikan Wajib Pajak sebagai perkiraan penurunan kondisi usaha atau kegiatan Wajib Pajak di tahun 2009.
                        8)         Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 melebihi 25% (dua puluh lima persen) maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa pengurangan besarnya PPh Pasal 25 yang dapat diberikan adalah 25% (dua puluh lima persen).
            d.         Pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 adalah sebagai berikut:
                        1)         Permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
                        2)         PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 pada butir 1 huruf d angka 1) adalah sebagai berikut:
                                    a)         Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sampai dengan 25% untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009, PPh terutang adalah PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 dengan pengurangan.
                                    b)         Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya PPh Pasal 25, PPh terutang adalah PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 masa pajak terakhir sebelum permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan.
                        3)         Permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 diajukan paling lama tanggal 30 Juni 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
                        4)         Evaluasi atas permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
                                    a)         Besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009;
                                    b)         Perkiraan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan data yang telah disampaikan Wajib Pajak.
                        5)         Hasil evaluasi dapat berupa PPh Pasal 25 yang lebih besar atau lebih kecil dari PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 sesuai kondisi Wajib Pajak di tahun 2009.
                        6)         Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan berdasarkan hasil evaluasi kepada Wajib Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.
                        7)         Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d angka 6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tetap harus menerbitkan Surat Keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah jangka waktu tersebut terlampaui.
            e.         Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha yang terjadi karena penurunan usaha di tahun 2009 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu tetap dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut meskipun Wajib Pajak tersebut telah mendapat pengurangan besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
            f.          Ketentuan ini berlaku hanya pada tahun 2009 sehingga bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun takwim 2009 agar menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2.         Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara Pemberitahuan Pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009 sesuai Lampiran I dan tata cara Permohonan Pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sesuai Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           23 Maret 2009

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
DARMIN NASUTION




SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-77/PJ/2010 TANGGAL 12 JULI 2010
TENTANG
PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2.         Pedagang Pengecer sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah orang pribadi yang melakukan:
            a.         penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
            b.         penyerahan jasa,
            melalui suatu tempat usaha.
3.         WP OPPT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut (diterbitkan NPWP cabang) dan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
4.         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 juga berlaku dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.
5.         Dalam hal tempat tinggal WP OPPT sekaligus juga merupakan tempat usaha WP OPPT, terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili (tidak perlu diterbitkan NPWP cabang).
6.         Besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
7.         Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 6 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan NPWP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4.
8.         Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 7 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
9.         WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
10.        WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.        Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka WP OPPT tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
12.        Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak termasuk WP OPPT tapi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 termasuk sebagai WP OPPT maka angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2010 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.
13.        Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan:
            a.         setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; atau
            b.         setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
14.        WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
15.        Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25 WP OPPT, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
            a.         KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha WP OPPT harus melakukan:
                        1)         sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
                        2)         penyisiran tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria WP OPPT di wilayah kerjanya masing-masing;
                        3)         himbauan kepada WP OPPT untuk melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT dengan format Surat Himbauan sebagaimana lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
                        4)         penerbitan STP kepada WP OPPT yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
                        5)         pengiriman alat keterangan atas pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 (satu) Tahun Pajak kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT.
            b.         KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT melakukan equalisasi terhadap alat keterangan yang diterima dengan data SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan WP OPPT yang bersangkutan.
            c.         Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           12 Juli 2010

DIREKTUR JENDERAL,
            ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO

LAMPIRAN
SURAT EDARAN NOMOR SE-77/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

(Kop Surat Kantor Pelayanan Pajak)
_____________________________________________________________________________________

Nomor  :
Sifat     :           Segera
Hal       :           Himbauan

Yth. ………………(Nama Wajib Pajak)……….
………….(alamat) ……………………………..
NPWP  :           …………………………………………

            Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan atas kesadaran dan kepedulian Saudara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan maupun mendapatkan hak Saudara sebagai Wajib Pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang Saudara lakukan merupakan bentuk partisipasi langsung dalam membiayai pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa.
            Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yang memberi kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun kewajiban Saudara selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu antara lain membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
            Dalam hal Saudara belum melaksanakan kewajiban perpajakan dan untuk menghindari sanksi yang akan memberatkan Saudara, dengan ini Kami himbau agar Saudara segera membayar angsuran pajak yang menjadi kewajiban Saudara sesuai dengan kondisi usaha Saudara.
            Untuk bantuan dan informasi dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, Saudara dapat menghubungi Account Representative kami yaitu …………….no. telp……………. Petugas kami dengan siap dan senang hati akan membantu, atau silahkan mengunjungi Home Page Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau Kring Pajak 500200.
            Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa. Terima kasih atas peran serta Saudara.

                                                                                                            Kepala Kantor,


                                                                                                            Nama
                                                                                                            NIP









Tidak ada komentar:

Posting Komentar