Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong Pajak
1. | badan pemerintah; | |
2. | subjek pajak badan dalam negeri; | |
3. | penyelenggara kegiatan; | |
4. | Bentuk Usaha Tetap; | |
5. | perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. | |
6. | orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu : | |
a. | akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau | |
b. | orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas
pembayaran beruapa sewa. Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN |
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia dengan syarat:
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
- bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
- PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
- SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
Tarif dan Objek Pajak
1. | Sebesar 15% dari jumlah bruto atas : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f"; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | royalti; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | hadiah
dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat
(1) huruf "e" Undang-undang PPh. Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya. Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa
konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat
(1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan
oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Bukan Objek Pajak
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar